Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita PolriHukum-KriminalTerkini

Polsek Sekayam Tangani Dugaan Penggelapan Solar Bus Sekolah, Terduga Akui Perbuatannya

16
×

Polsek Sekayam Tangani Dugaan Penggelapan Solar Bus Sekolah, Terduga Akui Perbuatannya

Sebarkan artikel ini

Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Sekayam menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi bus sekolah milik perusahaan di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Laporan tersebut diterima petugas pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasus tersebut bermula dari temuan pihak manajemen perusahaan yang memperoleh data pemantauan kendaraan melalui sistem pelacakan digital atau Cartrack. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar pada bus sekolah yang dikemudikan oleh terduga pelaku berinisial J (27), warga Dusun Keladang II, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam.

Pelapor dalam perkara ini adalah Medi Iskandar (43), warga Jalan Siong, Dusun Muara Timang, Desa Balai Sebut, Kecamatan Sekayam. Setelah menerima salinan data Cartrack dari pihak manajemen PT GKM, pelapor kemudian melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.

Dari hasil klarifikasi tersebut, terduga pelaku mengakui telah mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari tangki bus sekolah yang dikemudikannya. Perbuatan tersebut diakui dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.45 WIB.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, solar yang diambil sebanyak satu jeriken atau sekitar 24 liter. Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp520.800 atau setara dengan nilai bahan bakar yang diduga digelapkan.

Setelah memperoleh pengakuan tersebut, pihak perusahaan melalui pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekayam guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Petugas pun segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jeriken berkapasitas 25 Liter yang berisi sekitar 24 Liter solar serta satu buah selang yang diduga digunakan dalam proses pengambilan bahan bakar dari tangki kendaraan.

Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari pelapor dan langsung melakukan langkah-langkah awal penyelidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.

“Kami telah menerima laporan pengaduan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan dari terduga pelaku. Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap fakta dapat terungkap secara objektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Sekayam berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat maupun perusahaan yang masuk. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

(Dny Ard / Humas Res Sgu)

Example 300250
Penulis: Dny Ard/Hms Res SguEditor: Blonk.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *