Crimehanternews.com – Jakarta – Aroma busuk dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali menyeruak dari Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan tajam datang dari penanganan kasus dugaan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan tambang bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut. Sosok yang kini terseret ke pusaran hukum adalah Sudianto alias Aseng, yang disebut sebagai beneficial owner atau pengendali utama PT QSS.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, , di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis malam (21/5/2026).
“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT,” ujar Syarief kepada awak media.
Meski baru satu nama yang diumumkan, perkara ini diyakini jauh lebih besar dari sekadar pelanggaran administrasi pertambangan biasa. Penyidik menduga PT QSS melakukan aktivitas penambangan hingga ekspor bauksit di luar wilayah IUP yang sah dimiliki perusahaan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta membuka indikasi adanya permainan sistematis dalam pengelolaan sumber daya alam.
Yang lebih mengejutkan, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak penyelenggara negara dalam praktik tersebut. Namun hingga kini identitas pihak yang dimaksud masih dirahasiakan karena proses penyidikan terus berlangsung.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: sejauh mana praktik dugaan “main mata” antara pengusaha tambang dan oknum pejabat berlangsung di Kalimantan Barat?
Selama bertahun-tahun, Kalbar memang dikenal sebagai salah satu wilayah yang kerap diterpa persoalan tata kelola pertambangan. Mulai dari dugaan tambang ilegal, aktivitas penambangan di kawasan bermasalah, kerusakan lingkungan, hingga praktik permainan izin usaha pertambangan yang seolah sulit disentuh hukum.
Kini, kasus PT QSS seperti membuka kembali kotak pandora dugaan carut-marut pengelolaan tambang di daerah tersebut.
Penyidik Jampidsus sendiri disebut masih bergerak maraton mendalami kasus ini. Pemeriksaan saksi terus dilakukan secara intensif, sementara penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat maupun Jakarta.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, jaksa penyidik menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT QSS.
Belum diumumkannya nilai pasti kerugian negara juga memperlihatkan bahwa perkara ini masih terus berkembang. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Publik pun menanti, apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar sampai ke akar, atau kembali berhenti pada satu dua nama semata.
Sebab dalam banyak perkara pertambangan sebelumnya, aktor lapangan sering kali menjadi pihak pertama yang terseret, sementara dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki pengaruh justru perlahan menghilang dari sorotan.
Kasus PT QSS kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Di sisi lain, masyarakat Kalimantan Barat juga berharap pengusutan perkara ini tidak hanya berhenti pada aspek korupsi semata, tetapi turut membuka seluruh dugaan pelanggaran lain yang mungkin terjadi, termasuk soal kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pengembangan kasus dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS tersebut.
Redaksi.















