Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-KriminalTerkini

“Tali Asih” atau Taktik Penggusuran Halus? Dugaan Tekanan dan Cacat Hukum Menguat di Balik Kesepakatan PT Cipta Usaha Tani

118
×

“Tali Asih” atau Taktik Penggusuran Halus? Dugaan Tekanan dan Cacat Hukum Menguat di Balik Kesepakatan PT Cipta Usaha Tani

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com – (3/5/2026)  Sanggau, Kalbar – Kesepakatan mediasi antara PT Cipta Usaha Tani dan warga Desa Semerangkai yang dibungkus dengan istilah “tali asih” kini disorot tajam. Alih-alih menjadi solusi, dokumen berita acara tertanggal 20 April 2026 itu justru memunculkan dugaan kuat adanya tekanan terselubung dan potensi pelanggaran hukum yang mengarah pada “penggusuran halus” terhadap masyarakat.

Oplus_131072

Dalam dokumen tersebut, warga menerima kompensasi Rp16 juta atas tanaman tumbuh di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU). Namun di saat bersamaan, mereka diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut dan tunduk penuh pada klaim perusahaan. Pertanyaannya: apakah ini kesepakatan setara, atau bentuk pemaksaan terselubung dengan iming-iming uang?

Sejumlah pihak menilai penggunaan istilah “tali asih” bukan tanpa tujuan. Skema ini kerap dipakai untuk menghindari kewajiban ganti rugi yang seharusnya dihitung secara transparan dan sesuai aturan. Dengan kata lain, ada dugaan upaya mereduksi hak masyarakat menjadi sekadar “uang lelah”, bukan pengakuan atas kepemilikan atau penguasaan lahan.

Oplus_131072

Lebih tajam lagi, terdapat klausul ancaman dalam berita acara: warga yang melanggar kesepakatan akan dibawa ke ranah hukum. Situasi ini memunculkan indikasi tekanan psikologis – di mana masyarakat ditempatkan dalam posisi tidak seimbang, dipaksa memilih antara menerima uang atau berhadapan dengan proses hukum.

Jika benar mediasi dilakukan tanpa pendampingan hukum yang memadai bagi warga, maka kesepakatan tersebut berpotensi cacat secara hukum. Dalam prinsip hukum perdata, kesepakatan yang lahir dari tekanan, ketidakseimbangan posisi, atau tanpa pemahaman utuh dari salah satu pihak dapat dibatalkan.

Tak berhenti di situ, status HGU perusahaan juga layak dipertanyakan. Apakah seluruh lahan yang diklaim benar-benar bersih dari hak masyarakat? Apakah tidak ada riwayat penguasaan atau tanam tumbuh warga yang lebih dulu ada sebelum HGU terbit? Jika ada tumpang tindih, maka pemberian kompensasi sepihak tanpa verifikasi menyeluruh berpotensi melanggar hukum agraria.

Kondisi ini membuka kemungkinan adanya pelanggaran serius, mulai dari dugaan perampasan hak atas tanah, manipulasi kesepakatan, hingga penyalahgunaan posisi dominan oleh korporasi. Jika terbukti, bukan hanya persoalan perdata, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.

Hingga saat ini, belum terlihat peran aktif pemerintah daerah maupun instansi terkait dalam mengawasi proses mediasi tersebut. Ketidakhadiran negara dalam konflik seperti ini justru memperkuat dugaan bahwa masyarakat dibiarkan berhadapan sendiri dengan kekuatan korporasi.

Kasus ini menjadi alarm keras: konflik lahan bukan sekadar soal batas wilayah, tetapi menyangkut keadilan dan hak hidup masyarakat. Jika “tali asih” dijadikan alat untuk membungkam klaim warga, maka yang terjadi bukan penyelesaian – melainkan legitimasi atas ketidakadilan.

Crimehanternews akan terus mengawal kasus ini. Publik berhak tahu: apakah ini benar mediasi, atau justru strategi sistematis untuk menyingkirkan masyarakat dari tanahnya sendiri.

Red Ads

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *