Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-KriminalNasionalTerkini

Deretan Lanting PETI Penuhi Sungai Kapuas, Wibawa Hukum Dipertanyakan

423
×

Deretan Lanting PETI Penuhi Sungai Kapuas, Wibawa Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com – SINTANG  Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kapuas Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Pada Rabu, 12 Maret 2026, puluhan lanting atau rakit mesin penyedot emas terlihat beroperasi secara terbuka di aliran Sungai Kapuas.

Oplus_131072

Dari pantauan warga di sekitar lokasi, deretan lanting tampak memenuhi sebagian badan sungai yang selama ini menjadi jalur transportasi utama sekaligus sumber kehidupan masyarakat setempat. Aktivitas penambangan bahkan berlangsung pada siang hari tanpa ada upaya penyamaran.

Sejumlah warga menilai kegiatan ilegal tersebut terkesan berjalan tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum di wilayah setempat. Situasi ini diduga berkaitan dengan insiden sebelumnya ketika penangkapan terhadap beberapa penambang memicu reaksi massa.

Oplus_131072

Diketahui, tiga orang penambang sempat diamankan oleh aparat kepolisian. Namun, ratusan penambang kemudian mendatangi kantor polisi dan meminta agar ketiganya dibebaskan. Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi dan para penambang dilepaskan.

“Sejak kejadian itu, mungkin aparat jadi lebih berhati-hati. Tapi setidaknya aktivitas seperti ini jangan sampai terlalu terang-terangan di Sungai Kapuas,” ujar seorang warga Sintang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga tersebut, penertiban tidak selalu harus berujung pada penangkapan. Aparat setidaknya dapat memberikan peringatan atau imbauan agar aktivitas penambangan tidak dilakukan di aliran sungai utama yang menjadi kepentingan publik.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Tanjungpura, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan aktivitas ilegal berlangsung hanya karena adanya tekanan massa atau rasa takut terhadap kelompok tertentu.

Menurutnya, praktik PETI jelas melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

“Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal. Jika aparat membiarkan kegiatan yang jelas melanggar hukum karena tekanan atau rasa takut, maka wibawa hukum bisa runtuh,” tegas Herman saat dimintai tanggapan.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan langkah penertiban secara bertahap, mulai dari imbauan, peringatan hingga penegakan hukum apabila aktivitas ilegal tetap berlangsung.

Selain persoalan hukum, Herman juga menyoroti dampak lingkungan dari praktik PETI di sungai yang berpotensi menyebabkan pencemaran air serta merusak ekosistem sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Karena itu, ia mendorong aparat bersama pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dan terukur guna menertibkan aktivitas PETI di wilayah tersebut agar tidak terus berlangsung secara terbuka.

Adss.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *