Skandal Solar Subsidi di Pedalaman Kalbar Terbongkar, Aktivitas Pengangkutan Drum BBM di Sungai Ketungau Diduga Terorganisir
Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Crimehanternews.com – Sintang, (10/3/2026) Kalimantan Barat – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencoreng distribusi energi bersubsidi di daerah. Tim investigasi yang melakukan penelusuran langsung di lapangan menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai praktik pengumpulan dan pengangkutan solar subsidi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang.
Oplus_131072
Temuan tersebut terjadi di sebuah dermaga sungai yang berada di kawasan pedalaman. Dari dokumentasi di lokasi, terlihat puluhan drum plastik berwarna biru berjajar di atas perahu motor, sementara sejumlah orang terlihat memindahkan bahan bakar menggunakan selang dari wadah penampungan ke dalam drum.
Aktivitas tersebut berlangsung terbuka tanpa pengawasan, dengan sejumlah drum besar yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara solar subsidi sebelum diangkut menggunakan perahu melalui jalur sungai.
Dari pola kegiatan yang terlihat, kuat dugaan bahwa solar subsidi tersebut dikumpulkan secara sistematis dari berbagai sumber menggunakan drum dalam jumlah besar untuk selanjutnya didistribusikan kembali. Jalur sungai diduga dimanfaatkan sebagai akses pengiriman guna menghindari pengawasan di jalur darat.
Jika dugaan tersebut benar, praktik ini tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, praktik penimbunan maupun distribusi BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak juga dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat.
Ironisnya, aktivitas yang diduga melibatkan pengangkutan solar subsidi dalam jumlah besar tersebut terjadi di wilayah pedalaman yang selama ini justru sering mengeluhkan kelangkaan BBM.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang beroperasi secara terorganisir.
Tim investigasi masih terus menelusuri asal muasal solar subsidi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi yang diduga melanggar ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait di Kabupaten Sintang mengenai aktivitas yang terekam di lokasi tersebut.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna membongkar dugaan praktik penyelewengan solar subsidi yang berpotensi merugikan negara dan rakyat.