Crimehanternews.com – Pontianak, 4 Maret 2026,
Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 menimbulkan pertanyaan mendasar dalam perspektif hukum tata negara, hukum administrasi, dan hukum pidana.
Perkara ini tidak semata menyangkut dugaan kerugian negara, tetapi juga menyentuh batas antara kesalahan administratif dan pertanggungjawaban pidana jabatan.
I. Asas Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana
Dalam doktrin hukum pidana modern, dikenal asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana merupakan upaya terakhir setelah instrumen hukum lain—terutama hukum administrasi—tidak efektif.
Pengelolaan dana hibah Pilkada tunduk pada mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019
Regulasi tersebut secara tegas menempatkan pengawasan penggunaan dana hibah pada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Artinya, apabila terjadi dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran, mekanisme korektif administratif seharusnya menjadi pintu pertama sebelum masuk pada rezim pidana.
Apabila mekanisme administratif belum sepenuhnya ditempuh atau belum dinyatakan final, maka pendekatan pidana berpotensi bertentangan dengan prinsip ultimum remedium.
II. Prinsip Kolektif Kolegial dalam Pengambilan Keputusan
Sebagai lembaga negara, Bawaslu Kota Pontianak bekerja berdasarkan prinsip kolektif kolegial. Keputusan strategis, termasuk penggunaan anggaran, diputuskan melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh komisioner.
Dalam konteks ini:
Keputusan bukan bersifat personal.
Tanggung jawab bersifat kelembagaan.
Ketua bukan satu-satunya pengambil keputusan.
Memersonalisasi keputusan pleno menjadi tanggung jawab pidana individual tanpa pembuktian peran dominan atau mens rea (niat jahat) yang spesifik berpotensi menyalahi prinsip pertanggungjawaban pidana individual.
Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban harus didasarkan pada perbuatan pribadi (daad-daderstrafrecht), bukan semata jabatan yang melekat.
III. Batas Pertanggungjawaban Pidana Jabatan
Dalam konstruksi hukum administrasi negara, terdapat pembedaan antara:
Tanggung jawab jabatan (responsibility of office)
Tanggung jawab pribadi (personal liability)
Apabila penggunaan dana hibah dilakukan dalam kerangka pelaksanaan tugas jabatan, berdasarkan keputusan pleno, serta dalam koridor NPHD dan regulasi teknis, maka yang melekat adalah tanggung jawab jabatan—bukan otomatis tanggung jawab pidana pribadi.
Lebih lanjut, secara administratif:
Pelaksanaan teknis anggaran berada pada sekretariat (Koordinator Sekretariat/Bendahara).
Ketua bertanggung jawab secara kelembagaan, bukan sebagai pelaksana teknis anggaran.
Tanpa pembuktian adanya penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi, memperluas tafsir menjadi delik korupsi berpotensi mencampuradukkan kesalahan administratif dengan tindak pidana.
IV. Implikasi Sistemik terhadap Penyelenggara Pemilu
Apabila penggunaan dana hibah selama tahapan Pilkada dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum pidana, maka implikasinya sangat luas:
Seluruh komisioner yang terlibat dalam keputusan pleno berpotensi memiliki tanggung jawab yang sama.
Sekretariat sebagai pelaksana teknis juga dapat terseret dalam konstruksi pertanggungjawaban yang serupa.
Bahkan secara teoritis, legitimasi tahapan Pilkada yang dibiayai dari dana tersebut dapat dipersoalkan.
Pendekatan yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan chilling effect bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia, termasuk di tingkat daerah,” tegasnya.
V. Prinsip Due Process of Law
Penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip:
Proporsionalitas
Kecermatan pembuktian
Kepastian hukum
Perlindungan terhadap independensi lembaga negara
Kriminalisasi kebijakan administratif tanpa analisis mendalam terhadap aspek kewenangan, prosedur, dan niat jahat (mens rea) berisiko mencederai prinsip due process of law.
Kuasa Hukum juga menyampaikan, Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak bukan hanya perkara individu, melainkan menyangkut konstruksi hukum tentang batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Apabila setiap kebijakan kolektif kelembagaan dapat dengan mudah dipersonalisasi menjadi delik pidana, maka independensi penyelenggara pemilu berada dalam posisi rentan.
Penegakan hukum tetap harus berjalan. Namun, ia harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat, proporsional, dan tidak melampaui batas yang ditentukan oleh asas-asas fundamental negara hukum,” ungkap Tim Kuasa Hukum




















