Crimehanternews.com – Pontianak – Aroma dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat kian menguat. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali bergerak cepat memburu alat bukti dengan menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut, Rabu (18/02/2026).
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pak Benceng, Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penyidikan yang terukur dan sistematis dalam mengurai dugaan praktik korupsi pada sektor pertambangan bauksit yang selama ini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Surat Perintah Resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan mengacu pada ketentuan KUHAP, penyidik menyisir setiap sudut lokasi untuk mencari dokumen penting, data elektronik, serta barang lain yang memiliki relevansi langsung dengan proses perizinan, pengelolaan, hingga dugaan penyimpangan tata kelola tambang.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan dilakukan dalam koridor hukum dan semata-mata demi kepentingan pembuktian.
“Penyidik hari ini melakukan penggeledahan mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis serta dilakukan proses penyitaan sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurutnya, pengumpulan alat bukti ini sangat krusial untuk memperjelas konstruksi perkara, mengurai peran para pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan negara. Penyidik tidak hanya mendalami aspek administratif, tetapi juga menelusuri relasi kewenangan, pola pengambilan keputusan, hingga dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis.
Perkara dugaan korupsi tata kelola bauksit ini dinilai memiliki dampak besar terhadap sektor sumber daya alam di Kalimantan Barat. Jika terbukti terjadi penyimpangan, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pihak Kejaksaan Republik Indonesia melalui jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Penyidikan disebut masih terus berkembang. Masyarakat pun diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum perkara ini diuji secara terbuka di persidangan.
Dengan intensitas penyidikan yang semakin meningkat, publik kini menanti—akankah penggeledahan ini menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik tata kelola tambang yang diduga sarat penyimpangan?
Red.




















