Crimehanternews.com – Sintang, Kalbar – Di tengah gencarnya instruksi pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Listyo Sigit Prabowo dan Pipit Rismanto, aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, justru dilaporkan semakin masif dan berlangsung terang-terangan.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta hasil investigasi lapangan tim media pada Jumat (13/2/2026), aktivitas PETI itu masih aktif beroperasi di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di seberang Kantor Polsek Tempunak.
Di lokasi, terlihat mesin sedot beroperasi hampir tanpa henti. Deru suara mesin memecah ketenangan warga sekitar. Aktivitas tersebut bahkan berada dalam radius sangat dekat dengan kantor aparat penegak hukum, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Warga Resah, Aktivitas Disebut Sudah Lama
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran sekaligus resah.
“Bapak bisa lihat sendiri jaraknya tidak jauh dari Polsek. Suara mesin sangat mengganggu, ini dekat pemukiman dan di sungai lagi. Kami sangat resah,” ungkapnya.
Menurut keterangan warga, aktivitas tersebut bukan baru terjadi, melainkan telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan. Bahkan berkembang isu dugaan adanya praktik “setoran” kepada oknum tertentu sehingga aktivitas ilegal itu berjalan tanpa hambatan hukum.
Dugaan Pengabaian Atensi Pimpinan
Instruksi tegas pemberantasan PETI yang berulang kali disampaikan Kapolri dan Kapolda Kalbar sejatinya menjadi komitmen institusi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta supremasi hukum. Namun jika aktivitas di Tempunak benar berlangsung tanpa penindakan, maka muncul pertanyaan serius terhadap pengawasan internal dan komitmen jajaran di bawahnya, termasuk di wilayah hukum Polres Sintang.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dilayangkan kepada Kapolsek Tempunak dan Kapolres Sintang melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan informasi.
Jerat Hukum Mengintai
Aktivitas PETI merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Apabila terbukti terdapat aliran dana atau praktik setoran kepada aparat, maka dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi.
Ancaman Nyata bagi Sungai dan Warga
Aktivitas PETI di Sungai Kapuas berpotensi menyebabkan pendangkalan dan kekeruhan sungai, pencemaran air akibat penggunaan merkuri, kerusakan ekosistem perairan, ancaman kesehatan masyarakat, hingga konflik sosial.
Sebagai urat nadi kehidupan masyarakat Kalimantan Barat, Sungai Kapuas terancam mengalami degradasi permanen jika praktik ilegal ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Potensi Pelanggaran Kode Etik
Apabila benar terdapat unsur pembiaran atau dugaan setoran kepada oknum aparat, maka hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pelanggaran yang dapat dikenakan antara lain penyalahgunaan wewenang, tidak profesional menjalankan tugas, tidak melaksanakan perintah pimpinan, hingga perbuatan tercela yang mencoreng institusi. Sanksinya tidak ringan, mulai dari penempatan khusus, mutasi demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Masyarakat Menunggu Ketegasan
Masyarakat berharap Kapolda Kalbar melakukan inspeksi mendadak dan evaluasi menyeluruh di wilayah Sintang, Divisi Propam turun langsung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, serta penindakan tegas terhadap seluruh pelaku PETI tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta supremasi hukum. Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan PETI di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
(Rabi Tim)




















