Crimehanternews.com – SANGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kamis (6/2/2026), aparat gabungan tersebut melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara PETI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan di tepi Sungai Kapuas, tepatnya di Lingkungan Kantu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas dua perkara PETI yang menjerat para pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa berbagai alat penambangan emas ilegal atau lanting jek, lengkap dengan perlengkapan pendukung yang selama ini digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan.
Dalam perkara atas nama terpidana ASDI alias Pak Wa, Kejari Sanggau memusnahkan barang bukti berupa dua helai karpet kian, satu alat pendulang emas, satu potongan drum plastik, satu potongan pipa spiral, satu kepala pompa air, satu botol kecil berisi mercury, serta satu unit lanting jek penambangan emas.
Sementara itu, pada perkara atas nama terpidana Saharman alias Sud, barang bukti yang dimusnahkan meliputi dua helai karpet kian, satu alat pendulang emas, satu potongan drum plastik, satu potongan pipa spiral, satu kepala pompa air, serta satu unit lanting jek penambangan emas.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., dan dilaksanakan bersama DLH Kabupaten Sanggau. Seluruh alat tambang ilegal dihancurkan guna memastikan tidak dapat digunakan kembali serta untuk mencegah dampak lanjutan terhadap lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kapuas.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sanggau Andre Orlando Siahaan, S.H., M.H., Kasi Pidana Umum Bilal Bimantara, S.H., M.H., Kasi Intelijen Dicky Ferdiansyah, S.H., M.H., Jaksa Eksekutor Didi Ismartunus, S.H., M.H., serta Kepala DLH Kabupaten Sanggau Agus Sukanto, S.Hut.
Kepala Kejari Sanggau Eben Ezer Mangunsong menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas PETI di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, sekaligus mencegah agar alat-alat tersebut tidak digunakan kembali,” tegas Eben Ezer.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Sanggau Agus Sukanto menyampaikan bahwa kolaborasi lintas instansi ini menjadi langkah konkret dalam upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan dari dampak buruk pertambangan ilegal.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan, serta disaksikan oleh perwakilan media dan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku PETI, sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Sanggau.




















