Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Manajer SPBU 65.783.01 Rasau Jaya Tegaskan Penyaluran BBM Sesuai Prosedur dan Rekomendasi Desa

147
×

Manajer SPBU 65.783.01 Rasau Jaya Tegaskan Penyaluran BBM Sesuai Prosedur dan Rekomendasi Desa

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya – Crimehanternews.com, Manajer SPBU 65.783.01 Rasau Jaya, Juchri A.R, menegaskan bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang dikelolanya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta dilengkapi surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa atau kecamatan.

SPBU tersebut berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Rasau Jaya, Klarifikasi ini disampaikan Juchri A.R menanggapi adanya aktivitas pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen yang sempat didokumentasikan oleh tim media.

Menurut Juchri A.R, BBM yang diisi ke dalam jerigen tersebut diperuntukkan bagi warga desa pesisir yang belum memiliki akses langsung ke fasilitas SPBU. Penyaluran dilakukan oleh perwakilan warga dengan membawa surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa setempat.

“BBM tersebut dibawa oleh perwakilan warga untuk masyarakat desa pesisir yang tidak terjangkau SPBU. Jika tidak ada warga yang membantu menyalurkan, tentu masyarakat di sana akan kesulitan memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraan mereka,” ujar Juchri A.R.

Sebelumnya, tim media mendapati sebuah kendaraan pikap bernomor polisi KB 8837 MZ melakukan pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen di area SPBU. Aktivitas tersebut kemudian didokumentasikan sebagai bagian dari pengumpulan dan verifikasi informasi.

Menanggapi hal itu, Juchri A.R menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen diperbolehkan, selama dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari desa atau kecamatan, dan diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Penyaluran BBM dengan surat rekomendasi dari desa atau camat itu diperbolehkan. Yang tidak diperkenankan adalah penyaluran tanpa rekomendasi, atau penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan tambang dan perusahaan,” tegasnya.

Ia juga mengutip pernyataan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, yang menyampaikan bahwa penyaluran BBM subsidi dengan rekomendasi desa atau kecamatan diperbolehkan, selama tidak disalahgunakan.

“Yang tidak boleh adalah penyaluran tanpa rekomendasi atau penyaluran BBM subsidi untuk kegiatan tambang dan perusahaan,” pungkasnya.

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *