Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Mempawah Kalbar Diduga Asal Jadi, Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Jalan Lingkungan Dinas Perkim Provinsi Kalbar

156
×

Mempawah Kalbar Diduga Asal Jadi, Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Jalan Lingkungan Dinas Perkim Provinsi Kalbar

Sebarkan artikel ini

Mempawah,Kalbar – Crimhanternews.com Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman (PSU) Jalan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat kembali menuai sorotan.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp179.386.000 tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan oleh pihak kontraktor di wilayah Kabupaten Mempawah.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Monitoring AWI Kota Pontianak, Sy. Mohsin, yang menemukan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan di lokasi Gang Bahagia RT.004/RW.001, Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, yang dikerjakan CV Noufal Aubiatama.

Temuan di Lapangan: Kualitas Buruk, Diduga Tak Sesuai MC-0

Menurut Sy Mohsin, hasil akhir pekerjaan di lokasi tersebut tidak menunjukkan kualitas sebagaimana standar pekerjaan PSU jalan lingkungan.

“Kontraktor pelaksana terindikasi gagal memenuhi kualitas pekerjaan. Hasilnya jauh dari standar dan hanya berpotensi menghamburkan anggaran negara,” ungkap Mohsin, Rabu (28/11/2025).

Mohsin juga menegaskan bahwa tidak tampak adanya pengawasan dari pihak Dinas Perkim Provinsi Kalbar, baik dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun konsultan pengawas yang seharusnya memantau progres dan kualitas konstruksi.

Pengawasan Lemah, Aturan Diduga Diabaikan

Pekerjaan yang bersumber dari anggaran daerah tersebut seharusnya diawasi ketat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap paket pekerjaan menggunakan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, setiap pekerjaan konstruksi wajib mematuhi:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 yang menegaskan kewajiban penyedia jasa memenuhi mutu dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mewajibkan penggunaan K3 dalam setiap kegiatan konstruksi.

Namun, temuan Tim AWI menunjukkan dugaan kuat bahwa aturan-aturan tersebut tidak dijalankan di lapangan.

Tidak Menggunakan K3 dan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Hal senada disampaikan Budi Gautama, anggota Tim Monitoring AWI. Ia menyoroti bahwa pelaksana proyek diduga tidak berpedoman pada MC-0 serta tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diwajibkan.

> “Kami melihat langsung pekerja tanpa K3. Dugaan kami pekerjaan ini tidak sesuai MC-0 dan hanya menghamburkan uang negara. Pembangunan memang dibutuhkan, tetapi jika tidak mengikuti aturan, ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Budi.

Dirinya juga mempertanyakan peran PPK dan konsultan pengawas yang terkesan tidak menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
AWI Akan Audiensi dan Siap Melaporkan ke APH

Budi menegaskan bahwa dalam waktu dekat Tim Monitoring AWI Kota Pontianak akan mendatangi Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan audiensi serta meminta klarifikasi resmi.

> “Bila perlu, kami siap membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena ini menyangkut penggunaan anggaran negara,” tegasnya.

Pihak Dinas dan Kontraktor Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Provinsi Kalbar maupun pelaksana pekerjaan CV Noufal Aubiatama belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. (Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *