Cimehanternews.com – Kubu Raya –Insiden diduga penghalangan kerja jurnalistik terjadi usai kegiatan Konfercab dan Konferda PDI Perjuangan se-Kalimantan Barat pada Senin (24/11/2025). Sejumlah wartawan mengaku mengalami hambatan ketika hendak melakukan wawancara dengan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Lasarus.
Sebelumnya, salah seorang wartawan telah meminta izin untuk melakukan wawancara. Lasarus menjawab singkat, “Selesai acara, ya,” sebelum melanjutkan rangkaian kegiatan resmi. Namun, setelah menunggu sesuai prosedur doorstop, upaya peliputan justru terhenti.
Menurut keterangan para jurnalis di lokasi, seorang individu yang disebut sebagai Asisten Bupati Kubu Raya meminta wartawan untuk tidak mengajukan pertanyaan ataupun mendekat ke arah Lasarus.
Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya. Tapi saat mencoba melakukan wawancara, kami diminta mundur dan tidak diperbolehkan mendekat, ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Peristiwa ini memunculkan keprihatinan, mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan mencari dan memperoleh informasi dalam kegiatan peliputan yang bersifat publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi dari pihak penyelenggara maupun pihak yang diduga terlibat dalam upaya penghalangan tersebut.
DPC AKPERSI Pontianak: “Ini Tindakan Menghalangi Pers, Tidak Bisa Dibiarkan”
Ketua DPC AKPERSI Kota Pontianak, Alfiansyah, mengecam keras kejadian tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Ini jelas menghalangi tugas dan fungsi seorang jurnalis. Apalagi menurut informasi, oknum NJ adalah salah satu Asisten Bupati Kubu Raya, yang seharusnya mendukung penuh tugas peliputan media dalam kegiatan publik tersebut,” tegas Alfiansyah.
Ia menambahkan, insiden ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih Bupati Kubu Raya dikenal sebagai salah satu tokoh penting di PDI Perjuangan.
“Kenapa wartawan tidak diperbolehkan mendekat? Ada apa? Ini harus dijelaskan. Wartawan hanya menjalankan tugas pers yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Alfiansyah juga menyebut bahwa tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU Pers.
Landasan Hukum Kebebasan Pers
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan:
- Kemerdekaan pers dijamin dan tidak boleh ada pelarangan, penyensoran, atau pembredelan.
- Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta memiliki Hak Tolak.
- Organisasi pers dan kode etik jurnalistik menjadi pedoman kerja wartawan.
- Pelanggaran terhadap kebebasan pers dapat dipidana, termasuk tindakan yang sengaja menghambat kerja jurnalistik.
Undang-undang ini berlandaskan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
Alfiansyah menutup pernyataannya dengan menyerukan penghormatan terhadap tugas pers:
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan yang menghambat kerja jurnalistik. Pers bekerja untuk kepentingan publik dan transparansi. Siapapun yang melanggar ketentuan hukum harus bertanggung jawab,” tutupnya.
Tim Investigasi.




















