Crimehanternews.com – SANGGAU, Dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. SPBU 64.785.09 yang berlokasi di Jalan Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, diduga kuat menyalurkan solar subsidi secara ilegal kepada sejumlah kendaraan modifikasi.
Temuan tersebut terekam dalam video berdurasi 44 detik pada 19 November 2025 pukul 11.14 WIB. Dalam rekaman, tampak beberapa kendaraan roda empat serta pickup dengan bak terbuka melakukan pengisian solar dalam jumlah besar. Titik koordinat gambar menunjukkan lokasi pada 0°32’44.874″N – 110°23’34.746″E.
Kendaraan Modifikasi dan Jeriken
Hasil pantauan lapangan menunjukkan sebuah mobil pickup berwarna cokelat mengisi solar dengan tambahan modifikasi pada bak. Di sekitar area pengisian, terlihat pula jeriken biru yang diduga digunakan sebagai wadah solar tambahan. Sejumlah kendaraan lain ikut antre dan melakukan pengisian dalam volume besar tanpa pengawasan memadai dari pihak SPBU.
Situasi tersebut menguatkan dugaan adanya pengalihan solar subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, melainkan diarahkan untuk kepentingan ilegal.
Diduga Dialirkan ke Tangki Siluman
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan kendaraan-kendaraan tersebut diduga membawa solar hasil pengisian ke truk tangki siluman. Modus seperti ini lazim digunakan dalam penyelundupan BBM subsidi untuk kemudian dialirkan ke penampungan gelap atau aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).
Operasi 2×24 Jam
Warga sekitar mengungkapkan bahwa SPBU 64.785.09 kerap beroperasi hingga 2×24 jam dan melayani pengisian pada malam hari. Aktivitas mencurigakan semacam ini telah berulang dan beberapa kali terlihat oleh warga maupun wartawan.
Praktik ini kembali memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah, khususnya BPH Migas, terhadap SPBU yang diduga menyimpang.
Pelanggaran Berat UU Migas
Penyaluran dan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Desakan Penindakan
Sejumlah LSM serta masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Mereka menilai praktik ilegal ini merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi solar bersubsidi di daerah.
Ads/Crimehanternews




















