Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalTerkini

Pontianak KPK Tipikor dan AWI Siap Meleporkan Bawang Putih.Produk Cina

224
×

Pontianak KPK Tipikor dan AWI Siap Meleporkan Bawang Putih.Produk Cina

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Crimehanternews.com, 4 Oktober 2025 Tim Monitoring KPK tipikor bersama  AWI Pontianak Telusuri Dugaan Impor Ilegal Bawang Putih Merek Panda, Inisial ‘AS’ Jadi Sorotan

Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak bersama mitra lembaga investigasi melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik impor ilegal bawang putih bermerek Panda yang diduga melibatkan seorang pengusaha berinisial AS.

oplus_2
oplus_34

Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa ASENG memperoleh produk bawang putih tersebut dari sebuah gudang di kawasan Jalan Adisucipto, tepatnya di komplek Sakura Biz Park Blok F 2 yang dikaitkan dengan seorang pemilik berinisial ED. Namun saat tim mendatangi lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait dokumen distribusi dan asal-usul barang.

 

Produk bawang putih yang beredar di pasaran diduga tidak memiliki dokumen kepabeanan yang sah, tidak mencantumkan label izin edar resmi, serta tidak memenuhi standar distribusi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik impor ilegal yang merugikan negara dan konsumen.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan temuan sementara Tim Monitoring AWI, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

 

* UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 104: kewajiban pelaku usaha mencantumkan label dan memenuhi standar barang.

* UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102A Ayat (1): larangan impor tanpa memenuhi kewajiban pabean, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

* UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54: larangan memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda 10 kali nilai cukai.

 

Langkah Lanjutan dan Imbauan

 

Tim Monitoring KPK Tipikor bersama AWI Pontianak

menegaskan akan  menyusun laporan resmi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, agar dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sesuai  hukum yang berlaku.

 

“Kami menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. Perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen. Oleh karena itu, kami mendesak aparat untuk segera bertindak,” tegas Ketua Tim Monitoring KPK Tipikor bersama AWI Pontianak.

 

Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap produk pangan tanpa label resmi atau dijual dengan harga yang tidak wajar. Laporan publik akan menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan distribusi barang yang sehat dan legal di pasar.

( Tim Monitoring KPK tip aliansi wartawan Indonesia AWI Kota Pontianak).

 

 

Zul

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *