Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Daerah

Kades Sepok Laut : Sertifikat Bukan Dasar Penghalang Bangun Plasma Masyarakat

254
×

Kades Sepok Laut : Sertifikat Bukan Dasar Penghalang Bangun Plasma Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, Crimehanternews.com – Hiruk pikuk lahan inti – plasma antara masyarakat Desa Sepuk Laut dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Punggur Alam Lestari (PT. PAL) membuat Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Aly, berang ia menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) masyarakat bukan syarat yang wajib dijadikan dalih oleh perusahaan untuk tidak merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat.(8/7/2025).

“ Hal ini di duga mencuat saat pihak PT. PAL menghadiri forum rapat di Desa Sepok Laot pada 3/7, dengan dalih masyarakat belum menyerahkan Sertifikat hak milik (SHM) sehingga PT. PAL Belum dapat membangun kebun plasma.

Menurut Muhamad Aly ini merupakan bentuk pengelabuan tanggung jawab dan bertentangan dengan semboyan masuknya perkebunan sawit untuk kesejahteraan masyarakat, justru sebaliknya merugikan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, Muhamad Aly, karena sejak tahun 2014 PT. PAL sudah mengelola kebun inti dan sudah di panen sejak tahun 2018.seharusnya warga saya sejak tahun 2018 juga harus mendapatkan hasil kompensasi dari kebun plasma,” terang Aly.

Muhammad Aly juga menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat memiliki dasar yang kuat dan mengacu pada aturan dan Undang – Undang diantaranya:

Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan menjalin kemitraan dan memberikan hak kepada masyarakat sekitar.

Pasal 27 PP No. 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari total luas izin HGU.

Pasal 11 Permentan No. 26 Tahun 2007, yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20% dari total luas lahan yang dikelola.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin keadilan dalam pengelolaan dan distribusi lahan melalui HGU.

Lebih lanjut, kata Aly, sebelumnya masyarakat telah menyerahkan lahan dengan dasar Surat Pernyataan Tanah (SPT) kepada perusahaan sejak tahun 2014 untuk dikelola oleh PT. PAL menjadi kebun sawit, namun hingga sekarang tidak ada di bangun kebun plasma,kompensasi pun tidak diberikan kepada masyarakat,” beber Muhamad Aly.saat menggelar konpres 8/7.

Beberapa waktu lalu juga ada musyawarah yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sepuk Laut, pada Kamis 3/7, di hadiri perwakilan PT. PAL Gubran selaku humas perusahaan. namun dalam forum rapat tersebut, tidak menghasilkan kesepakatan karena tidak ada kepastian soal kompensasi plasma yang seharusnya di dapatkan masyarakat dari tahun 2018 untuk warga Desa Sepok Laut, sejumlah 800 KK (Kepala Keluarga ).

Ironisnya, pihak perusahaan justru membangun narasi baru bahwa mereka akan membangun kebun plasma seluas 200 hektare namun masih terkendala karna masyarakat belum menyerahkan Sertifikat Hak milik ( SHM ), sedangkan kompensasi terhadap kebun sebelumnya yang telah mereka panen selama bertahun-tahun, belum pernah diberikan kepada warga saya,” papar Kades Muhamad Aly.

“ Saya selaku Kepala Desa yang menjadi tumpuan masyarakat Desa Sepuk Laot merasa kecewa atas masalah ini, namun saya juga berharap pihak perusahaan Jangan mengalihkan isu dengan rencana baru, sementara hak masyarakat yang sudah lama belum ditepati,” ucap Aly.

Muhammad Aly menambahkan, bahwa dirinya bersama masyarakat dan perangkat desa, akan terus mengawal tuntutan ini ke tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat, jika tidak ada realisasi dan penyelesaian dari PT. PAL.

“Untuk diketahui, saya tidak meminta lebih kepada PT. PAL, hanya menuntut keadilan atas hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.” Saya sebagai kepala desa juga punya tanggung jawab beban moral untuk memperjuangkan hak warga saya ,” ungkap Muhamad Aly.

Sementara hingga berita ini di terbitkan pihak PT. Punggur Alam Lestari ( PT.PAL ) belum dapat di konfirmasi.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *