Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Polri

Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin: Sudah Tangani 3 LP Kasus PETI

143
×

Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin: Sudah Tangani 3 LP Kasus PETI

Sebarkan artikel ini

Sekadau, Crimehanternews.com – Dalam upaya pemberantasan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Sekadau – Polda Kalbar, terus digencarkan. Penindakan ini menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mentoleransi kegiatan PETI, sekaligus menekankan pendekatan persuasif dengan menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan, sejak Mei 2025 hingga saat ini sudah terdapat tiga laporan polisi (LP) terkait aktivitas PETI yang ditangani oleh pihaknya.

“Dari tiga LP tersebut, dua LP menyasar para penambang ilegal, sedangkan satu LP menjerat pembeli atau pengepul hasil tambang,” terang IPTU Zainal, Minggu (5/7/2025).

Sebelumnya, jajaran Polsek Sekadau Hulu juga melakukan penindakan di kawasan Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dari kasus tersebut, karena para pekerja diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

“Untuk sementara masih kita selidiki kepemilikan lokasi dan peralatan yang ditemukan, karena saat anggota Polsek Sekadau Hulu melakukan penindakan, para pekerja tidak ada di tempat,” tambah IPTU Zainal.

Lebih lanjut, IPTU Zainal menegaskan sampai saat ini terdapat tiga LP yang masih dalam tahap penyidikan, dengan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu penindakan di wilayah Sekadau Hulu masih terus didalami terkait siapa pemilik dan operator alat tambangnya.

Secara khusus, IPTU Zainal menegaskan bahwa aktivitas PETI di kawasan objek wisata Lawang Kuari Sekadau kini sudah tidak lagi beroperasi.

Para pelaku dalam perkara ini dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, apalagi di aliran sungai, karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan berujung proses hukum,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *