Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

DPRD KALBAR PERKUAT FINALISASI PERUBAHAN PERDA PDRD, ASOSIASI PERTAMBANGAN DORONG TATA KELOLA IPERA YANG BERKEADILAN

111
×

DPRD KALBAR PERKUAT FINALISASI PERUBAHAN PERDA PDRD, ASOSIASI PERTAMBANGAN DORONG TATA KELOLA IPERA YANG BERKEADILAN

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalbar – Crimehanternews.com Pembahasan finalisasi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait perhitungan data Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pertambangan rakyat di Kalimantan Barat. Proses ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang memiliki kepastian hukum, transparan, proporsional, dan berkeadilan, sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan usaha serta kemampuan ekonomi masyarakat penambang. 27 OKTOBER 2026

 

Rapat yang berlangsung pada 27 Oktober 2026 di DPRD Provinsi Kalimantan Barat dipimpin Jepray Edward, S.E., M.Si., dengan Heri Mustamin, S.H., selaku wakil pimpinan rapat. Forum tersebut melibatkan unsur legislatif, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PERINDAGESDM), organisasi profesi, asosiasi pertambangan, serta kalangan ahli untuk menyelaraskan aspek hukum, teknis, dan kepentingan masyarakat dalam pembahasan IPERA.

 

Heri Mustamin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, atas perhatian dan upaya percepatan pembahasan regulasi pertambangan rakyat. Percepatan tersebut dinilai positif, tetapi harus disertai ketelitian dalam merumuskan dasar pengenaan, metode perhitungan, mekanisme pembayaran, serta kejelasan hak dan kewajiban para pihak agar perubahan regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

 

Dari perspektif profesi pertambangan, Ketua PERHAPI Kalbar, Dr. Abdul Haris Fahmi, S.T., M.T., menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan Perda harus disusun berdasarkan kewenangan yang sah, memperhatikan ketentuan sektoral pertambangan dan perpajakan daerah, serta memastikan bahwa formula IPERA memiliki dasar normatif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PERINDAGESDM Kalimantan Barat, Triyadi, S.T., M.T., membuka ruang pembahasan lanjutan dengan melibatkan masyarakat penambang dan OPD terkait. Pendekatan partisipatif diperlukan untuk memperoleh data faktual mengenai karakteristik kegiatan pertambangan, kondisi ekonomi masyarakat, kesiapan administrasi, dan tantangan pengawasan sehingga kebijakan yang ditetapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga realistis untuk diterapkan di lapangan.

 

Dalam forum tersebut, Ir. Sigit Nugroho WJ, M.Ling., hadir sebagai Ketua Bidang Pertambangan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kalimantan Barat, mewakili Prof. Gusti Herdiansyah selaku Ketua ICMI Kalbar. Sigit turut menyampaikan aspirasi asosiasi pertambangan rakyat sebagai bahan penyempurnaan kebijakan. Keterlibatan unsur cendekiawan diharapkan memperkuat pendekatan berbasis kajian, data lapangan, serta analisis sosial-ekonomi dalam merumuskan mekanisme IPERA yang berkeadilan.

 

Dari unsur asosiasi, Ketua DPW Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Kalimantan Barat, Rabuansyah, mendukung pembahasan IPERA secara terbuka dan terukur, baik untuk pertambangan rakyat komoditas logam maupun batuan. Masukan asosiasi menjadi penting karena setiap komoditas memiliki karakteristik teknis dan ekonomi berbeda yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan dasar pengenaan serta formula perhitungan kewajiban.

 

Salah satu pokok pembahasan yang mendapat perhatian adalah usulan koefisien sebesar 7 persen untuk aspek pengelolaan pengusahaan IPERA yang disampaikan Ir. Sigit Nugroho WJ, M.Ling., bersama Adi Normansyah dari Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Barat. Menurut APRI, usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan organisasi dan survei lapangan yang perlu diuji melalui kajian hukum, teknis, serta ekonomi agar sesuai dengan kondisi faktual dan kemampuan masyarakat penambang.

 

Adi Normansyah menegaskan bahwa perumusan IPERA perlu mempertimbangkan dasar pengenaan, metode penghitungan, karakteristik komoditas, serta dampak ekonomi terhadap keberlanjutan pertambangan rakyat. Bagi APRI, kejelasan regulasi merupakan fondasi kepatuhan. Masyarakat membutuhkan mekanisme pembayaran yang transparan, formula yang mudah dipahami, dan kepastian mengenai kewajiban yang harus dipenuhi agar penataan pertambangan dapat berjalan tertib serta bertanggung jawab.

 

Secara akademis, usulan koefisien 7 persen harus ditempatkan sebagai masukan yang masih memerlukan evaluasi objektif, bukan sebagai tarif final yang telah ditetapkan. Pengujian perlu memastikan kesesuaian formula dengan peraturan perundang-undangan, kewenangan pemerintah daerah, serta dampaknya terhadap pendapatan dan keberlanjutan usaha masyarakat. Hasil kajian tersebut harus menjadi dasar pertimbangan yang dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

 

Ketua IAGI Kalbar, Agustinus Nopi, S.T., M.Ling., turut mengikuti pembahasan sebagai unsur organisasi profesi yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan sumber daya alam. Bendahara Umum DPW APRI Kalbar, Ir. Hery Syamsuri, serta Ketua AMPETRA Kalbar, Ibu Cahya, juga hadir dalam forum tersebut. Keterlibatan berbagai organisasi profesi dan asosiasi pertambangan memperluas ruang dialog serta memperkuat penyampaian aspirasi masyarakat secara terstruktur.

 

Dari aspek regulasi, salah satu rujukan yang menjadi perhatian adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat, termasuk pedoman IPERA pada Lampiran VI. Rujukan tersebut perlu ditelaah secara utuh bersama ketentuan terkait untuk memastikan kesesuaian dasar pengenaan, formula perhitungan, mekanisme pembayaran, pengawasan, dan kewenangan penetapan. Harmonisasi juga diperlukan agar perubahan Perda PDRD tidak menimbulkan tumpang tindih norma maupun perbedaan penafsiran.

 

Finalisasi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD terkait perhitungan data IPERA harus diarahkan pada kebijakan yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat penambang. Kolaborasi DPRD, pemerintah daerah, organisasi profesi, asosiasi pertambangan, kalangan ahli, dan masyarakat menjadi kunci untuk menghasilkan rumusan yang kuat secara hukum, terukur secara teknis, serta dapat dilaksanakan secara konsisten.

 

Melalui pembahasan yang terbuka dan berbasis kajian, perubahan Perda PDRD terkait IPERA diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan di Kalimantan Barat. Usulan koefisien 7 persen dari unsur ICMI dan APRI perlu dipertimbangkan secara objektif dengan mengutamakan kepastian hukum, kondisi lapangan, dan kepentingan masyarakat. Keberhasilan regulasi pada akhirnya ditentukan oleh kemampuannya menghadirkan kewajiban yang proporsional, mekanisme yang transparan, serta manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Tim Liputan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *