Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalTerkini

PROYEK JALAN SP. BALAI KARANGAN–RASAU I MASUK SCM 3 PROGRES AMBLES -17,78 PERSEN, MATERIAL BATU TERKENDALA — DUGAAN SETORAN FANTASTIS DAN LEGALITAS SUMBER MATERIAL MENGUAT

227
×

PROYEK JALAN SP. BALAI KARANGAN–RASAU I MASUK SCM 3 PROGRES AMBLES -17,78 PERSEN, MATERIAL BATU TERKENDALA — DUGAAN SETORAN FANTASTIS DAN LEGALITAS SUMBER MATERIAL MENGUAT

Sebarkan artikel ini

Sanggau Kalbar, Crimehanternews.com Proyek Pembangunan Jalan Sp. Balai Karangan–Rasau I yang dikerjakan PT Sinar Teliyai berdasarkan Kontrak Nomor HK/0203-Bpjn 12.8.2/040 tanggal 29 Januari 2026, kini memasuki Show Cause Meeting (SCM) ke-3.

Memasuki minggu ke-32, periode 4–10 September 2026, realisasi progres pekerjaan tercatat mengalami deviasi sebesar -17,78 persen.

Kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Sebab persoalan yang mencuat bukan hanya keterlambatan progres, tetapi menyangkut ketersediaan material batu dan alat berat, terutama untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A dan Cement Treated Base (CTB).

Pertanyaan besarnya:

Bagaimana kontraktor dapat mengejar pekerjaan jika material utama dan peralatan produksi justru menjadi kendala ketika proyek telah berjalan hingga minggu ke-32?

Lebih jauh lagi, muncul informasi yang sedang ditelusuri Japos mengenai dugaan adanya setoran bernilai fantastis dalam proses memperoleh paket pekerjaan tersebut, yang dikaitkan dengan pihak tertentu.

Nama Sudirman, yang disebut sebagai pemilik PT Sinar Teliyai, ikut muncul dalam informasi tersebut.

Japos menegaskan, dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian. Namun isu tersebut terlalu serius untuk sekadar dianggap sebagai rumor, terlebih proyek menggunakan anggaran negara.

Jika dugaan itu tidak benar, publik berhak mendapatkan klarifikasi.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya transaksi atau intervensi dalam proses pengadaan, maka persoalannya harus ditelusuri secara hukum.

MATERIAL BATU JUGA DIPERTANYAKAN

Penelusuran Japos juga mengarah kepada sumber material batu yang disebut disuplai oleh pihak bernama Igas, dengan sumber material yang dikaitkan dengan IUP tertentu.

Namun berdasarkan informasi investigasi yang diperoleh Japos, sumber material tersebut diduga memiliki persoalan dalam legalitas perizinannya.

Jika benar demikian, persoalannya menjadi semakin serius.

Apakah material yang digunakan untuk membangun jalan negara benar-benar berasal dari sumber tambang yang legal?

Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Mulai dari IUP, masa berlaku izin, pemegang izin, lokasi sumber material, kapasitas produksi, dokumen pengangkutan hingga kesesuaian volume material perlu diperiksa.

Sebab proyek pemerintah tidak boleh bergantung pada sumber material yang legalitasnya masih abu-abu.

SCM 3: JANGAN HANYA CATAT KETERLAMBATAN

Dengan deviasi -17,78 persen dan telah memasuki SCM 3, BPJN Kalbar dan PPK harus menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan.

Bukan hanya:

“Material terkendala.”

Bukan hanya:

“Alat berat terbatas.”

Tetapi harus dijelaskan:

Mengapa material tidak tersedia?

Mengapa alat berat tidak siap?

Apakah kondisi tersebut sudah diprediksi sejak awal?

Apakah kemampuan kontraktor benar-benar diverifikasi?

Bagaimana recovery schedule-nya?

Berapa tambahan alat yang sudah dimobilisasi?

Dari mana sumber material pengganti?

Apakah legalitas sumber material sudah diperiksa?

Dan yang paling penting:

APAKAH PT SINAR TELIYAI MASIH MAMPU MENYELESAIKAN PEKERJAAN SESUAI KONTRAK?

Publik berhak mendapatkan jawaban yang transparan.

Sebab SCM bukan sekadar forum untuk membuat berita acara keterlambatan. SCM harus menghasilkan tindakan nyata dan terukur.

Tim investigasi

Akan menelusuri semua fakta mulai dari ,

proses tender → evaluasi penyedia → kesiapan perusahaan → sumber material → legalitas IUP → alat berat → progres fisik → SCM 1 → SCM 2 → SCM 3 → pembayaran → hingga dugaan transaksi atau intervensi dalam proses mendapatkan paket.

Jika seluruh proses berjalan bersih, buktikan dengan dokumen.

Jika sumber material legal, tunjukkan legalitasnya.

Jika kontraktor mampu, buktikan dengan percepatan progres.

Namun jika ditemukan penyimpangan, maka tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik alasan teknis.

Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar penyelesaian satu ruas jalan.

Yang dipertaruhkan adalah uang negara, kualitas infrastruktur dan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah.

MINUS 17,78 PERSEN SUDAH MENJADI ALARM.

PERTANYAANNYA SEKARANG: APA YANG SEBENARNYA TERJADI DI BALIK PROYEK INI?

Tim : investigasi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *