Ketapang, Kalbar – Crimehanternews.com Menanggapi pemberitaan media online PenaKalbar.id dengan judul “TENDER JALAN Rp4 MILIAR: PERUSAHAAN KAPUAS HULU MENANG, DIDUGA ‘PINJAM NAMA’ & RISIKO MUTU ASPAL JAUH JADI TANDA TANYA”, Zul Hairi selaku narasumber menyampaikan bahwa pemberitaan mengenai proses tender hendaknya didasarkan pada dokumen, fakta, serta sumber yang dapat diverifikasi. Selasa. (18/Agustus/2026).
Menurut Zul Hairi, penggunaan istilah “pinjam nama” dalam sebuah pemberitaan merupakan hal serius karena dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan maupun pihak yang disebutkan.
«“Kalau memang ada dugaan pinjam nama, tentu harus ada dasar dan bukti yang jelas. Jangan sampai sebuah kesimpulan dibangun hanya dari asumsi atau informasi yang belum diverifikasi,” ujar Zul Hairi.»
Ia juga menyoroti pemberitaan mengenai keberadaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang disebut menjadi salah satu persoalan dalam proyek tersebut.
Menurutnya, pihak yang memberitakan seharusnya terlebih dahulu memahami dokumen tender dan persyaratan yang ditetapkan dalam proses pengadaan.
«“Dalam dokumen tender harus dilihat apa yang memang dipersyaratkan. Kalau dokumen tidak mempersyaratkan AMP harus berada di daerah tertentu, maka persoalan jarak atau lokasi AMP jangan langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran,” jelasnya.»
Zul Hairi menegaskan bahwa persoalan mutu pekerjaan jalan juga seharusnya dinilai berdasarkan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, hasil pengujian, serta pemeriksaan teknis, bukan semata-mata berdasarkan jauh atau dekatnya lokasi AMP.
Lebih lanjut, Zul Hairi meminta agar media yang menerbitkan berita tersebut dapat menunjukkan sumber informasi dan dasar yang digunakan dalam membangun narasi pemberitaan.
«“Media tentu mempunyai fungsi kontrol sosial. Tetapi kontrol sosial harus dilakukan dengan data yang valid, verifikasi, konfirmasi dan keberimbangan. Jangan sampai berita dibuat tanpa mengetahui secara utuh dokumen tender yang menjadi dasar pekerjaan,” tegasnya.»
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses tender maupun pelaksanaan pekerjaan, maka dugaan tersebut sebaiknya diserahkan kepada mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Sebaliknya, apabila informasi yang diberitakan ternyata tidak sesuai dengan fakta atau tidak memiliki dasar yang cukup, pihak yang merasa dirugikan tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, termasuk menempuh langkah hukum apabila memang terdapat unsur pelanggaran hukum.
“Ini bukan persoalan menghalangi kebebasan pers. Kritik dan pengawasan terhadap proyek pemerintah sangat diperlukan. Tetapi pemberitaan juga harus bertanggung jawab dan tidak boleh menghakimi seseorang hanya berdasarkan dugaan,” kata Zul Hairi.
Ia berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif dengan membuka dokumen tender, persyaratan pengadaan, spesifikasi teknis, serta fakta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
«“Kalau memang ada kesalahan, silakan dibuktikan dan diproses sesuai aturan. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan sampai pihak tertentu dirugikan oleh pemberitaan yang belum terverifikasi,” pungkas Zul Hairi.»
Narasumber: Zul Hairi.
Redaksi: Crimehanternews.com

















