Crimehunternews-Sanggau – Aktivitas penambangan, pengolahan, hingga penjualan batu oleh CV Gunung Semawoeng di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau menjadi sorotan. Pasalnya perusahaan tersebut belum mengantongi Persetujuan Teknis Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Kalbar, serta belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia / MODI.

CV Gunung Semawoeng memang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Galian C komoditas Batuan Granit. Izinnya tertera IUP-OP Nomor: 503/13/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2020 dengan masa berlaku hingga 29 Desember 2026. Namun tanpa persetujuan RKAB, perusahaan ini terpantau tetap melakukan produksi dalam jumlah besar.
Hasil penelusuran media ke lokasi quarry pada Kamis (07/08), terdapat dua set mesin Pemecah Batu atau Stone Crusher dengan kapasitas produksi tinggi yang masih beroperasi. Produksi dinilai tak terbendung karena tidak ada pedoman RKAB. Selain itu, CV Gunung Semawoeng juga dipastikan belum terdaftar di MODI ESDM.
Langgar Aturan, Ancam Pidana Menambang batu, baik batu bara maupun galian C, tanpa persetujuan RKAB merupakan tindakan ilegal dan pelanggaran hukum berat di Indonesia. Berdasarkan regulasi Kementerian ESDM, pemegang IUP dilarang melakukan kegiatan operasional termasuk penambangan fisik, pengangkutan, pengolahan, hingga penjualan, sebelum RKAB disetujui.
Larangan ini diperkuat melalui Surat Edaran Ditjen Minerba ESDM Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026.
Aturan pelaksana juga diatur dalam PP No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024.Perusahaan yang nekat produksi tanpa RKAB sah dikategorikan melakukan penambangan ilegal.
Sanksinya mengacu pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 UU yang sama juga menjerat pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin sah.Ngaku Punya RKAB, Dibantah ESDMSaat dikonfirmasi, ASIN yang mengaku Direktur CV Gunung Semawoeng menyatakan perusahaannya sudah mengantongi izin.
“Izin kami lengkap,” ungkap ASIN saat ditemui media di basecamp Perusahaan (07/09).
Namun keterangan tersebut bertolak belakang dengan fakta. Berdasarkan penelusuran tim media ke Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, CV Gunung Semawoeng belum mengantongi Persetujuan Teknis RKAB Tahun 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan pengembangan data dan informasi lebih lanjut.















