Crimehanternews.com – Sanggau – Polsek Meliau kembali melaksanakan kegiatan lanjutan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Boyan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau, IPTU Supar, bersama personel Polsek Meliau.
Sebelum melakukan penyisiran, Kapolsek Meliau berkoordinasi dengan perangkat Desa Kuala Rosan. Dalam kesempatan itu, IPTU Supar mengingatkan kembali hasil kesepakatan mediasi yang dilaksanakan pada 26 Juli 2026 di Desa Pampang Dua, di mana masyarakat meminta seluruh aktivitas PETI, baik di aliran sungai maupun di darat, dihentikan secara menyeluruh.
Kapolsek juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga komitmen tersebut serta meminta perangkat desa menunjukkan lokasi yang masih diduga terdapat aktivitas PETI agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, perangkat Desa Kuala Rosan menyampaikan bahwa aktivitas PETI di wilayah desa mereka telah berhenti sepenuhnya. Namun, masih terdapat sejumlah peralatan PETI yang telah dibongkar dan dikemas, tetapi belum sempat dibawa pulang oleh pemiliknya. Perangkat desa juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polsek Meliau dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Sungai Boyan.
Dalam penyisiran yang dilakukan, petugas menemukan sebuah lanting di Dusun Lubuk Piling, Desa Kuala Rosan. Lanting tersebut tidak lagi dilengkapi peralatan PETI sehingga langsung dibongkar oleh Kapolsek bersama personel di lapangan.
Sementara itu, di Dusun Kuala Rosan, Dusun Batu Laut, dan Dusun Riam Sembilo ditemukan sejumlah peralatan PETI yang telah dibongkar, dikemas, dan diletakkan di pinggir jalan. Berdasarkan keterangan di lokasi, peralatan tersebut sedang menunggu armada untuk diangkut kembali oleh para pemiliknya.
Penyisiran juga dilakukan hingga Dusun Sebude, Desa Kuala Rosan. Di lokasi tersebut petugas menemukan bekas area penambangan tanpa adanya aktivitas maupun peralatan PETI. Kawasan yang berada di hulu Sungai Boyan itu merupakan lahan milik masyarakat dan hanya dapat dijangkau dengan berjalan kaki sekitar satu jam. Personel Polsek Meliau kemudian melakukan pembersihan terhadap lokasi yang diduga sebelumnya digunakan sebagai area aktivitas PETI.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Meliau menyatakan bahwa upaya penertiban yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan Sungai Boyan kembali bersih dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil penyisiran di lapangan menunjukkan kondisi Sungai Boyan mulai berangsur jernih, menandakan berkurangnya aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Kepolisian berharap seluruh elemen masyarakat tetap mendukung upaya penertiban dengan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, sehingga kelestarian lingkungan dan fungsi Sungai Boyan dapat terus terjaga.
Ads.















