Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-KriminalTerkini

Dugaan Penyimpangan Distribusi Biosolar di Balai Belungai, Aparat Diminta Turun Tangan

17
×

Dugaan Penyimpangan Distribusi Biosolar di Balai Belungai, Aparat Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Crimehanternews.com – TOBA – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sanggau. Kali ini, sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Desa Balai Belungai, Kecamatan Toba, menjadi sorotan masyarakat setelah diduga menjual BBM jenis Solar Subsidi (Biosolar) dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Tidak hanya itu, SPBU tersebut juga diduga melayani pengisian Biosolar secara langsung ke dalam galon maupun jerigen dalam jumlah tertentu, yang dinilai berpotensi menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Kondisi itu memunculkan berbagai keluhan dan keresahan, khususnya dari masyarakat yang berhak menerima manfaat BBM subsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku sering melihat adanya aktivitas pengisian Biosolar ke dalam jerigen maupun galon di area SPBU tersebut. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau memang benar dijual di atas harga resmi dan bisa diisi ke jerigen dengan mudah, tentu ini sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi. Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak berwenang,” ujarnya.

Masyarakat menilai praktik penjualan di atas HET dan pengisian menggunakan jerigen berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan distribusi, termasuk dugaan penimbunan maupun penjualan kembali BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Sebagaimana diketahui, Biosolar merupakan salah satu jenis BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Oleh karena itu, pendistribusiannya wajib dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam ketentuan yang berlaku, pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen atau wadah tertentu tidak dapat dilakukan secara bebas. Terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan rekomendasi yang harus dipenuhi oleh pihak yang membutuhkan, terutama untuk keperluan yang memang diperbolehkan oleh regulasi. Pengisian yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi.

Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi menjadi perhatian serius pemerintah karena anggaran subsidi yang dialokasikan berasal dari keuangan negara. Penyimpangan dalam distribusi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan dalam kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, penjualan BBM subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan tata niaga BBM subsidi yang berada di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina (Persero).

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan dan investigasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat. Mereka meminta agar pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi diperketat sehingga tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat penerima manfaat.

“Kami hanya berharap subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak. Kalau ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkap salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Desa Balai Belungai terkait dugaan penjualan Solar Subsidi di atas HET maupun pelayanan pengisian langsung ke galon dan jerigen tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Pertamina untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Red.

Example 300250
Penulis: Red .Editor: Blonk.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *