Crimehanternews.com – SANGGAU – Komitmen jajaran Polres Sanggau dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) beserta rantai distribusinya kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan penampungan dan pengolahan emas ilegal di wilayah Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan hasil tambang emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita puluhan gram emas dan merkuri yang diduga digunakan dalam proses pengolahan hasil tambang.
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah gubuk yang berada di Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial JC alias ACN (63), warga Kota Pontianak. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penampungan emas yang diduga berasal dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah memperoleh data yang cukup, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Sudarsono.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diketahui merupakan pasangan suami istri sedang berada di dalam gubuk tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebanyak 80,18 gram emas berbentuk bijih pasir, 24,18 gram merkuri atau raksa yang disimpan dalam kantong plastik, tujuh buah tempayan tanah berbentuk mangkok yang diduga digunakan dalam proses pemurnian emas, serta satu set peralatan las oksigen yang diduga menjadi sarana pendukung pengolahan logam mulia tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama terduga pelaku ke Mapolres Sanggau guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga melakukan aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Penggunaan merkuri dalam pengolahan emas diketahui dapat mencemari tanah, sungai, dan lingkungan sekitar apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas temuan tersebut, penyidik melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur, termasuk pengamanan barang bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait,” ungkap Kapolres.
Dalam kasus ini, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, yang bersangkutan juga dapat dikenakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Sanggau menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pelaku PETI di lapangan, tetapi juga akan menindak tegas pihak-pihak yang berperan sebagai penampung maupun penghubung dalam rantai perdagangan hasil tambang ilegal.
Menurutnya, keberadaan penampung menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung karena adanya jalur pemasaran terhadap hasil tambang yang diperoleh secara tidak sah.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan,” tegas AKBP Sudarsono.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin maupun perdagangan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Polres Sanggau, lanjutnya, akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penampungan dan distribusi emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau maupun daerah lainnya.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap mata rantai perdagangan emas ilegal secara menyeluruh serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ads.














