Crimehanternews.com – Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Meliau terus mengintensifkan upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (6/6/2026) sejak pukul 07.00 WIB, Kapolsek Meliau IPTU Supar memimpin langsung kegiatan himbauan dan sosialisasi larangan PETI di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh IPTU Supar dan diikuti seluruh personel yang terlibat. Dalam arahannya, Kapolsek menyampaikan sasaran kegiatan, metode pendekatan kepada masyarakat, serta langkah-langkah yang harus dilakukan personel di lapangan guna mengedepankan tindakan preventif dan edukatif.
Usai apel, tim bergerak menuju sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga terdapat aktivitas PETI, yakni di Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Meliau dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal.
Di Dusun Tapang Selendang, Desa Pampang Dua, petugas menemukan dua unit mesin jack atau dompeng yang berada di pinggiran Sungai Pampang Dua dalam kondisi tidak beroperasi. Pada lokasi tersebut, personel Polsek Meliau memasang banner berisi imbauan larangan melakukan aktivitas PETI sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat dan para pelaku.

Selanjutnya, di Dusun Kuala Rosan, Desa Kuala Rosan, petugas menemukan tiga unit mesin jack atau dompeng yang tidak sedang digunakan. Beberapa unit bahkan masih berada dalam tahap perakitan di atas lanting. Terhadap lokasi tersebut, petugas juga memasang banner sosialisasi dan larangan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Sementara itu, di Desa Sungai Kembayau, petugas mendapati satu unit mesin dompeng di Dusun Sungai Kembayau dan empat unit mesin dompeng lainnya di Dusun Kerawang. Seluruh peralatan tersebut ditemukan dalam keadaan tidak beroperasi. Langkah yang sama dilakukan dengan pemasangan banner himbauan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap kemungkinan aktivitas PETI.
Selain melakukan pengecekan lapangan, Kapolsek Meliau bersama personelnya juga melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan Kepala Desa Sungai Kembayau, Sandiala.
Dalam pertemuan tersebut, Polsek Meliau mengajak pemerintah desa untuk berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum, sosial, dan lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolsek Meliau IPTU Supar menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan preventif menjadi langkah awal yang terus dikedepankan dalam penanganan persoalan PETI di wilayah Kecamatan Meliau. Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh warga untuk bersama-sama menjaga wilayah Kecamatan Meliau dari aktivitas pertambangan ilegal,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Polsek Meliau akan terus melakukan patroli, monitoring, dan sosialisasi secara berkelanjutan di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi area aktivitas PETI. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, sebagian pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau bukan berasal dari masyarakat lokal Kecamatan Meliau, melainkan warga dari luar daerah yang datang untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Melalui kegiatan himbauan ini, Polsek Meliau berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak PETI semakin meningkat. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah munculnya aktivitas pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Meliau.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)














