Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita PolriNasionalTerkini
42
×

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com -KAPUAS HULU, KALBAR – 30 Mei 2026 – Aktivitas perjudian sabung ayam dan kolok-kolok yang diduga berlangsung di Desa Nanga Danau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang disebut-sebut berjalan secara terbuka dan rutin tersebut memicu keresahan masyarakat sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Di tengah gencarnya upaya aparat dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, keberadaan arena perjudian yang diduga terus beroperasi tanpa hambatan justru menimbulkan tanda tanya besar. Warga menilai aktivitas tersebut bukan lagi rahasia yang hanya diketahui segelintir orang, melainkan telah menjadi tontonan terbuka yang diketahui banyak pihak.

Sejumlah warga yang menghubungi awak media mengaku kecewa dan resah dengan kondisi tersebut. Mereka menilai aktivitas perjudian itu berlangsung secara terang-terangan dengan jumlah pengunjung yang cukup ramai pada hari-hari tertentu.

“Sudah bukan rahasia umum lagi. Banyak yang datang, ramai setiap minggu. Kami heran kenapa sampai sekarang masih berjalan seperti tidak tersentuh hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Keresahan masyarakat semakin menguat setelah hasil penelusuran awak media menemukan adanya pengakuan dari salah seorang yang diduga mengetahui aktivitas tersebut. Saat dikonfirmasi, ia mengakui bahwa arena sabung ayam di Desa Nanga Danau kembali dibuka dan beroperasi secara rutin mulai Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu hingga Minggu.

Informasi tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas perjudian di lokasi itu bukan sekadar kegiatan sesaat atau insidental, melainkan berlangsung secara terstruktur dan berkelanjutan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang sulit diabaikan: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum dapat terus berlangsung berulang kali tanpa adanya tindakan tegas?

Padahal, aturan hukum mengenai perjudian telah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sabung ayam yang disertai unsur taruhan uang masuk dalam kategori tindak pidana perjudian. Ketentuan hukum memberikan ancaman pidana yang tidak ringan, baik terhadap penyelenggara maupun para pelaku yang terlibat di dalamnya.

Bagi penyelenggara atau pihak yang menyediakan tempat dan sarana perjudian, ancaman hukuman dapat mencapai pidana penjara bertahun-tahun disertai denda dalam jumlah besar. Sementara para pemain atau pihak yang ikut melakukan taruhan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dasar hukum yang tegas tersebut, perjudian bukanlah pelanggaran yang dapat dianggap sepele. Selain melanggar hukum, aktivitas perjudian juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas bagi masyarakat sekitar.

Pengamat sosial menilai bahwa praktik perjudian yang dibiarkan berkembang dapat menjadi pemicu berbagai persoalan lain, mulai dari konflik antarwarga, tindak kekerasan, meningkatnya angka kriminalitas, hingga persoalan ekonomi keluarga akibat kecanduan judi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat merusak tatanan sosial masyarakat desa yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai gotong royong, kebersamaan, dan ketertiban.

Situasi ini membuat masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Kapuas Hulu, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Warga menilai bahwa penanganan yang cepat dan profesional sangat diperlukan guna menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada aktivitas perjudian, kami berharap segera ditindak. Kalau tidak ada, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas agar tidak muncul berbagai asumsi,” ujar warga lainnya.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya tentang perjudian semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Semakin lama dugaan aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya kepastian penanganan, semakin besar pula pertanyaan yang muncul mengenai komitmen pemberantasan perjudian di daerah tersebut.

Transparansi, profesionalisme, dan ketegasan aparat dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Publik berharap setiap informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif berdasarkan fakta-fakta di lapangan, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar hukum.

Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari pihak berwenang. Apakah dugaan aktivitas perjudian tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang tegas, atau justru terus menjadi persoalan yang berulang tanpa penyelesaian yang jelas. Waktu akan menjawab, namun satu hal yang pasti, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan yang sama di hadapan hukum.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM REDAKSI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *