Crimehanternews.com – SANGGAU, KALIMANTAN BARAT – Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di SPBU 64.785.13, Jalan Poros Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan setelah tim investigasi lapangan menemukan dugaan pengisian Solar subsidi ke sejumlah jiriken dalam jumlah besar pada dini hari.

Berdasarkan dokumentasi dan hasil pemantauan lapangan, aktivitas tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 02.51 WIB. Dalam rekaman visual yang diperoleh tim investigasi, terlihat pengisian BBM subsidi menggunakan jiriken dilakukan saat situasi SPBU relatif sepi dari aktivitas masyarakat umum.
Aktivitas pada jam rawan tersebut memunculkan dugaan adanya pola distribusi yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM subsidi di wilayah tersebut.
Siang Hari Disebut “Kosong”, Malam Hari Justru Layani Jiriken
Temuan ini diperkuat dengan keluhan sejumlah warga dan sopir angkutan yang mengaku kerap tidak mendapatkan Solar subsidi saat jam operasional normal pada siang hari.

Warga menyebut pihak SPBU berulang kali menyampaikan alasan stok habis ketika masyarakat umum hendak melakukan pengisian. Namun di sisi lain, justru muncul aktivitas pengisian ke jiriken pada malam hingga dini hari.
“Kalau siang masyarakat datang mau isi solar, sering dibilang habis. Tapi malam malah ada pengisian jiriken. Ini yang membuat warga curiga,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah sopir angkutan dan pengguna jalan lintas yang mengaku kesulitan memperoleh Solar subsidi, padahal BBM tersebut diperuntukkan bagi sektor transportasi dan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Diduga Bertentangan dengan Aturan Distribusi BBM Subsidi
Pengisian Solar subsidi menggunakan jiriken tanpa dokumen atau rekomendasi resmi diduga bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain berpotensi menyalahi aturan, praktik tersebut juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan penimbunan maupun distribusi ilegal.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak pengelola SPBU dapat dikenakan sanksi administratif hingga evaluasi kerja sama oleh pihak Pertamina.
APH dan Pertamina Diminta Turun Tangan
Atas temuan tersebut, tim investigasi mendesak pihak terkait, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pola distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut.
Masyarakat berharap pengawasan distribusi Solar subsidi diperketat agar penyaluran BBM benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun bisnis ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.785.13 Tayan Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait temuan aktivitas pengisian Solar subsidi ke jiriken tersebut.
Tim Investigasi















