Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-KriminalNasionalTerkini

“Sungai Landak Dikeruk Tanpa Ampun: PETI Liar Menggila, APH Diduga Tutup Mata!”

92
×

“Sungai Landak Dikeruk Tanpa Ampun: PETI Liar Menggila, APH Diduga Tutup Mata!”

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com – Landak, Kalimantan Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan lanting jenis JEK di aliran Sungai Landak, tepatnya di Desa Pak Mayam, kini tak lagi sekadar isu lama. Praktik ilegal ini justru kian menggila, beroperasi nyaris tanpa jeda, dan memantik kemarahan serta keresahan warga yang merasa negara seolah absen di depan mata.

Oplus_131072

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, lanting-lanting PETI tampak bebas beroperasi hampir setiap hari di berbagai titik strategis sungai. Aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan penambang lokal yang tidak berdiri sendiri. Kuat dugaan adanya sokongan dari pemodal berkantong tebal yang membuat praktik ini terus hidup – bahkan terkesan kebal hukum.

Yang lebih mengundang tanda tanya besar, warga mulai menyoroti adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH). Di tengah aktivitas terang-terangan yang sulit untuk tidak terlihat, penindakan justru nyaris tak terdengar gaungnya.

“Kami minta tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Dampaknya sudah kami rasakan langsung,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dampak dari aktivitas PETI ini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi sudah mengarah pada ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Air Sungai Landak yang dulunya menjadi sumber kehidupan kini berubah keruh dan tercemar. Pendangkalan sungai pun semakin nyata, mengancam ekosistem dan aktivitas warga di sekitarnya.

Oplus_131072

Lebih parah lagi, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas menjadi bom waktu yang siap meledak. Paparan merkuri dapat memicu gangguan saraf, kerusakan organ vital, hingga risiko serius bagi ibu hamil dan anak-anak – sebuah ancaman nyata yang tak bisa lagi dianggap sepele.

Dari sisi hukum, praktik PETI jelas merupakan pelanggaran berat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga denda miliaran rupiah. Namun di lapangan, aturan tersebut seolah hanya menjadi tulisan tanpa taring.

Fenomena PETI di Kalimantan Barat sendiri bukan barang baru. Namun jika dibiarkan terus tanpa penindakan tegas, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait langkah konkret penertiban di Desa Pak Mayam. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan publik: ada apa di balik maraknya PETI di Sungai Landak?

Masyarakat kini menunggu – bukan janji, melainkan aksi nyata. Jika tidak, bukan hanya sungai yang hancur, tapi juga kepercayaan publik terhadap hukum yang ikut terkikis.

Investigasi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *