Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-KriminalTerkini

Diduga Langsir BBM Jenis Pertalite, Sebuah Mobil Terpantau Bolak-Balik Mengantre di SPBU 64.785.13 Simpang Tanjung

111
×

Diduga Langsir BBM Jenis Pertalite, Sebuah Mobil Terpantau Bolak-Balik Mengantre di SPBU 64.785.13 Simpang Tanjung

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com – (29/4/2026) -​SANGGAU, KALIMANTAN BARAT – Praktik penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite diduga masih terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sanggau. Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (29/04/2026), sebuah unit kendaraan roda empat jenis minibus berwarna biru terpantau melakukan pengisian BBM secara berulang (melangsir) di SPBU 64.785.13 yang berlokasi di Simpang Tanjung, Desa Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu.

​Kronologi Temuan

​Berdasarkan data GPS dan dokumentasi di lapangan, kendaraan tersebut terpantau berada di area SPBU sejak siang hari. Awak media mencatat adanya aktivitas mencurigakan di mana kendaraan yang sama masuk ke jalur antrean pengisian Pertalite berkali-kali dalam rentang waktu yang berdekatan.

Oplus_131072

• ​Lokasi Kejadian: SPBU 64.785.13 Simpang Tanjung, Desa Menyabo, Kec. Tayan Hulu, Kab. Sanggau.•​Waktu Pantauan: Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 12.11 hingga 12.36 WIB.• ​Modus Operandi: Kendaraan minibus biru terlihat mengisi BBM, keluar dari area SPBU, lalu tidak lama kemudian kembali masuk ke barisan antrean untuk mengisi kembali.

​Dugaan Pelanggaran

​Aktivitas “ngelangsir” ini diduga kuat bertujuan untuk menimbun BBM bersubsidi guna dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi, atau untuk menyuplai kebutuhan industri/tambang ilegal. Praktik ini sangat merugikan masyarakat umum yang seharusnya mendapatkan hak akses terhadap BBM subsidi secara adil, serta kerap menyebabkan antrean panjang yang mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.

Oplus_131072

​Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan turunannya, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​Desakan Tindakan Tegas

​Atas temuan ini, awak media meminta pihak terkait, baik dari manajemen Pertamina maupun aparat penegak hukum (Polres Sanggau/Polsek Tayan Hulu), untuk:

  1. ​Melakukan investigasi terhadap pihak SPBU 64.785.13 terkait pengawasan operator dalam melayani kendaraan yang mengisi secara berulang.

  2. ​Memberikan sanksi tegas kepada oknum pelangsir dan pihak SPBU jika terbukti melakukan pembiaran atau kerja sama (kongkalikong).

  3. ​Meningkatkan patroli di titik-titik rawan pelangsiran untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait adanya aktivitas kendaraan pelangsir yang terpantau kamera media tersebut.

Tim Investigasi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *