Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalTerkini

“Disorot Soal Galian C, PT PSM Buka Suara: Klaim Non-Komersial, Singgung Tambang Emas Ilegal di Dalam Kebun”

91
×

“Disorot Soal Galian C, PT PSM Buka Suara: Klaim Non-Komersial, Singgung Tambang Emas Ilegal di Dalam Kebun”

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com (25/4/2026) Ketapang -Aktivitas pengambilan material batu di dalam kawasan kebun milik PT Permata Sawit Mandiri (PSM) di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, akhirnya mendapat penjelasan resmi. Setelah sempat menjadi sorotan publik dan memicu dugaan adanya praktik tambang ilegal, pihak perusahaan angkat bicara.

Melalui keterangan Humas pada Jumat (23/4/2026), PT PSM menegaskan bahwa kegiatan pengambilan material berupa batu, pasir, dan tanah urug di area Hak Guna Usaha (HGU) bukanlah aktivitas komersial sebagaimana yang ditudingkan, melainkan murni untuk kebutuhan internal perusahaan.

“Material tersebut digunakan untuk menunjang operasional kebun, seperti pembangunan dan perawatan jalan akses. Tidak ada aktivitas jual beli atau distribusi keluar,” tegas perwakilan Humas PT PSM.

Penegasan ini sekaligus menjadi bantahan atas isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan eksploitasi galian C tanpa izin. Pihak perusahaan menyebut, aktivitas tersebut masih berada dalam koridor aturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pemanfaatan material di dalam wilayah HGU untuk kepentingan sendiri (non-komersial).

Tak hanya itu, PT PSM juga mengklaim telah memenuhi kewajiban fiskal daerah. Hal ini dibuktikan dengan adanya setoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang untuk periode Maret 2026.

“Kami patuh terhadap kewajiban pajak daerah. Setiap pemanfaatan material yang menjadi objek pajak telah kami laporkan dan bayarkan sesuai aturan,” lanjutnya.

Namun di balik klarifikasi tersebut, terungkap fakta lain yang tak kalah mencengangkan. Pihak perusahaan justru menyoroti maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat di dalam kawasan kebun mereka.

Aktivitas ilegal ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu stabilitas operasional perusahaan. PT PSM menegaskan tidak pernah memberikan izin terhadap praktik tersebut.

“Sudah kami laporkan ke aparat penegak hukum. Informasinya, aktivitas itu bahkan telah dua kali mendapat teguran keras dari pihak berwenang,” ungkapnya.

Perusahaan pun menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas di dalam wilayah kebun berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Bapenda sebelumnya telah mengingatkan seluruh pelaku usaha, termasuk sektor perkebunan, agar taat dalam pelaporan dan pembayaran pajak atas pemanfaatan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dengan munculnya klarifikasi ini, PT PSM berharap polemik yang berkembang tidak lagi menimbulkan persepsi liar di masyarakat. Perusahaan juga membuka diri terhadap pengawasan dari pihak berwenang.

“Kami siap transparan dan kooperatif jika dibutuhkan data maupun informasi lebih lanjut,” tutup perwakilan Humas.

(Tim Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *