Crimehanternews.com – BENGKAYANG – (1 / 3 / 2026 ) – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang kembali mengemuka. Seorang pria berinisial AP disinyalir berperan sebagai bos pembeli sekaligus penampung emas hasil PETI, yang diduga menjadi mata rantai penting peredaran emas ilegal di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi lapangan, AP diduga rutin melakukan pembelian emas dari penambang ilegal. Aktivitas ini disebut berlangsung berulang dan terorganisir, dengan lokasi transaksi diruko warung kelontong miliknya guna menghindari pengawasan.
Dokumentasi visual yang diperoleh awak media memperlihatkan sejumlah orang berkumpul dan diduga tengah melakukan transaksi jual beli emas hasil PETI. Meski isi transaksi tidak dapat dipastikan secara langsung, pola pertemuan, waktu, serta intensitas aktivitas dinilai tidak lazim dan menguatkan dugaan praktik ilegal.
Warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan keberanian para pelaku yang terkesan beraktivitas tanpa rasa takut. “Kalau tidak ada pembeli besar, PETI tidak akan jalan. Kami menduga kuat ada bos penampung di belakangnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Terancam Jerat Pidana
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan membeli, menampung, dan memperdagangkan emas hasil PETI dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 161, ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dapat dipidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pihak-pihak yang terlibat juga berpotensi dikenakan Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tidak menutup kemungkinan pula diterapkan pasal pencucian uang apabila ditemukan upaya penyamaran hasil kejahatan melalui transaksi keuangan.
Warga menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. “Jangan hanya penambang kecil yang ditangkap. Kalau mau PETI berhenti, bongkar juga bos pembelinya,” tegas warga lainnya.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa pihak berinisial AP, serta menelusuri aliran emas dan keuangan yang diduga terkait jaringan PETI di Bengkayang. Penindakan tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran dan ketimpangan keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian dan instansi terkait. Redaksi menegaskan bahwa penyebutan inisial AP dalam pemberitaan ini bersifat dugaan berdasarkan informasi lapangan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tim Investigasi














