Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-Kriminal

Polsek Marau Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kecamatan Air Upas

172
×

Polsek Marau Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kecamatan Air Upas

Sebarkan artikel ini

Crimehanternews.com – Kepolisian Sektor ( Polsek ) Marau – Polres Ketapang – Polda Kalbar, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pelaku berinisial AW (20) dan T (40) di sebuah area perkebunan sawit di wilayah Dusun Perendaman Desa Mekar Jaya Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, Pada Senin (08/09/2025) Pukul 20.00 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan dalam rilis resminya menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang disampaikan warga kepada Polsek Marau terkait adanya dua orang oknum warga yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Kemudian Anggota Polsek Marau melakukan pengembangan dilapangan dan benar saja, petugas mendapati dua orang terduga pelaku sedang berada di sebuah area kebun sawit. Petugas langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan yang disaksikan beberapa warga setempat ” papar IPTU Martin Nababan. (12/9).

Ditambahkannya, dari hasil penggeledahan badan kepada kedua pelaku, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Dari pelaku AW, petugas menyita 2 buah Klip plastik yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,17 Gram Bruto, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 pipet modifikasi sebagai sendok sabu, 1 buah korek api gas, 1 unit handphone android serta uang tunai sejumlah Rp.1.000.000.

Sedangkan dari tangan pelaku T, petugas menyita 2 klip plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,50 Gram Bruto, 1 potong pipet modifikasi sebagai sendok sabu, 1 bungkus kantong klip kosong, 1 unit handphone android serta uang tunai sejumlah Rp.1.250.000.

“ Kedua pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *