Crimehanternews.com – Kepala Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya EC diduga salah gunakan kewenangan jabatan. Bagi hasil Kebun Sawit PT. REZEKI KENCANA yang di mitra kan dengan KSU ANUGERAH RAYA sebagian mengalir ke kantong pribadi oknum Kades . Kejadian ini terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024.
Bermula adanya kebijakan mengambil alih 111,6 Ha Uang SHU KSU ANUGERAH RAYA dan dikelola secara pribadi oleh EC karena dianggap hasil tersebut sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
Joni Iskandar selaku anggota BPD Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu sering memberikan sanggahan baik didalam rapat internal BPD atau secara pribadi kepada ketua BPD bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan aturan bahkan didalam forum rapat desa Joni Iskandar mempertanyakan kepada kepala desa apa dasarnya pungutan tersebut dijalankan. Namun oleh kades malah balik bertanya apa kapasitas saya mempertanyakan itu,”Terang Joni
“Sebagai anggota BPD yang dipilih oleh masyarakat saya harus mengetahui aliran dana tersebut, karena jika uang itu sebagai PAD harus ada PERDESnya serta harus masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) dan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) bukan masuk ke kantong pribadi kepala desa,”kata Joni,pada Kamis 21 Agustus 2025.
Berjalannya waktu kisruh dalam hal ini semakin meluas, Joni Iskandar membuat surat secara resmi kepada Ketua BPD Desa Sungai Bemban Muhammad Hamidi agar membuat rapat dan memanggil Kepala Desa untuk dimintai penjelasan dana tersebut, berselang beberapa pekan Kades telah mengadakan rapat dan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana tersebut. Rapat itu dihadiri oleh Camat Kubu, anggota polsek kubu, anggota Danramil kubu serta tokoh- tokoh masyarakat Desa Sungai Bemban.
“Pada rapat tersebut kades mengeluarkan lembaran perincian pemasukan dan pengeluaran yang menurutnya itu LPJ, namun menurut saya seperti bon belanja gitu,” terangnya.
Karena di pandang tidak sesuaian dengan aturan LPJ tersebut serta banyaknya peserta rapat yang seolah-olah memojokkannya, Joni Iskandar membuat pengaduan kepada Inspektorat Kubu Raya, tidak berselang lama Inspektorat Kubu Raya melakukan pemeriksaan dengan memeriksa semua pihak-pihak yang terkait seperri Perusahaan PT. REZEKI KENCANA, KSU ANUGERAH RAYA, Jajaran Pemerintahan serta Tokoh-Tokoh Masyarakat Desa Sungai Bemban Kubu.
“Hasil dari pemeriksaan tersebut terungkap aliran dana yang masuk ke Kades Edi Candra dari Sekretaris KSU ANUGERAH RAYA yaitu Bapak Abdul Karim Sejumlah kurang lebih 2,6 Milyar sejak tahun 2021 hingga 2024,” jelas Joni.
Kemudian, kata Joni hari kamis 21 Agustus 2025 (hari ini-red) dirinya diundang oleh pihak Inspektorat Kubu Raya untuk menghadiri kegiatan Ekspos Hasil Pemeriksaan kasus tersebut yang juga dihadiri oleh 5 Orang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.
Dikatakan Joni, dari Ekspos yang disampaikan oleh pihak Inspektorat Kubu Raya menyimpulkan total uang yang di anggap PAD tersebut sejumlah kurang lebih 2,6 milyar dan dinyatakan harus dikembalikan atau diduga fiktif sejumlah kurang lebih 1,1 milyar. Dan waktu pengembaliannya diberi waktu 2 bulan sejak ekspos tersebut dilaksanakan.
Terkait dengan pemeriksaan tersebut ia selaku anggota BPD Desa Sungai Bemban mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja dari Inspektorat Kubu Raya yang dinilainya sangat profesional dan transparan dalam menangani masalah ini. Selain itu Joni juga memberikan apresiasi kepada 5 orang Kejaksaan Negeri Mempawah yang juga turut hadir dalam rapat ekspos tersebut.
“Sebagai anggota BPD saya menghimbau kepada seluruh Masyarakat Desa Sungai Bemban agar bisa menahan diri sembari menunggu proses selanjutnya,” pungkas Joni. (***)
Hingga berita ini di tulis pihak PT. Rezeki Kencana, Kades Sungai Bemban dan Inspektorat Kubu Raya belum dapat dikonfirmasi, media ini memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab, sanggahan sesuai kode etik Jurnalistik no 40 Tahun 1999.




















