Crimehanternews.com – Polres Kayong Utara – Polda Kalbar, Seorang pria berinisial S (34), warga Dusun Sinar Selatan, Desa Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap ibunya sendiri menggunakan sebilah parang.
Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban, yang tak lain adalah ibu kandung pelaku, R (51). Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Teluk Batang pada Minggu, 03 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, insiden bermula ketika pelaku meminta uang sebesar Rp1.500.000 kepada korban pada 28 Juli 2025 dan telah dipenuhi. Namun dua hari berselang, pelaku kembali meminta sertifikat tanah atas nama ahli waris, yang mencantumkan nama dirinya, korban, dan seorang lagi bernama M. Ia menuntut agar sertifikat tersebut diubah hanya atas namanya sendiri. Ketika permintaan itu tidak dipenuhi, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp3.000.000, namun korban menolak karena tidak memiliki uang.
Karena tidak terima permintaannya ditolak, pelaku diduga emosi dan mengancam korban menggunakan parang sambil berkata, “Kalau memang emak ndak bisa selesai hari ini, emak aku pancong pakai parang.” Pelaku bahkan sempat mengejar korban hingga ke teras rumah, memaksa korban lari menyelamatkan diri dan melapor ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Teluk Batang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada hari yang sama. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah parang berwarna hitam kecoklatan dengan gagang merah muda yang digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.




















