Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi dalam Perkara Nasrun M. Tahir di Pengadilan Negeri Mempawah

294
×

Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi dalam Perkara Nasrun M. Tahir di Pengadilan Negeri Mempawah

Sebarkan artikel ini

Mempawah | Crimehanternews.com Tim penasihat hukum terdakwa Nasrun M. Tahir secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (25/3/2026).

Eksepsi tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Suarmin, SH., MH & Rekan, yakni Suarmin, Alfonsius Girsang, dan Marsianus Dwi W. Donatus.

Dalam perkara dengan nomor 69/Pid.B/2026/PN Mpw, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan pasal pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP atau alternatif Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.

Eksepsi Demi Tegaknya Keadilan

Dalam nota keberatan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa eksepsi diajukan demi memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran materiil.

Penasihat hukum menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan Jaksa Penuntut Umum, melainkan sebagai bagian dari hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang dianggap memiliki persoalan prinsipil.

“Eksepsi ini disampaikan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan, serta memastikan terpenuhinya hak terdakwa dalam proses peradilan,” ujar tim penasihat hukum dalam persidangan.

Latar Belakang Perkara

Dalam eksepsi tersebut dijelaskan bahwa terdakwa Nasrun M. Tahir, yang berusia 62 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta, juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA).

Menurut penasihat hukum, perkara yang menjerat terdakwa tidak berdiri sendiri sebagai tindak pidana murni, melainkan berakar dari sengketa kepemilikan lahan.

Sengketa tersebut terjadi di wilayah TR 13 Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, pada rentang waktu Februari hingga Juni 2023. Konflik lahan disebut melibatkan koperasi KPSA dengan perusahaan perkebunan, yakni PT Rajawali Jaya Perkasa.

Penasihat hukum menjelaskan bahwa terdakwa bertindak atas dasar keyakinan bahwa lahan tersebut merupakan hak koperasi yang didukung oleh dokumen negara berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 592/129/Pem tanggal 8 November 2007 dengan luas sekitar 335 hektare.

Meminta Majelis Hakim Menilai Dakwaan

Melalui eksepsi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan keberatan yang diajukan serta menilai kembali kelayakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut mereka, penting bagi pengadilan untuk melihat perkara ini secara menyeluruh, termasuk latar belakang sengketa lahan yang menjadi inti persoalan.

Sidang perkara ini selanjutnya akan menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum serta keputusan majelis hakim terkait eksepsi yang telah diajukan oleh pihak terdakwa.

Red/Tim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Polri

Crimehanternews.com -KAPUAS HULU, KALBAR – 30 Mei 2026…