Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Sosialisasi PT BHS di Nanga Tangoi, Kades Tika Libuh Tegaskan Skema 70:30 hingga Prioritas Tenaga Kerja Lokal

175
×

Sosialisasi PT BHS di Nanga Tangoi, Kades Tika Libuh Tegaskan Skema 70:30 hingga Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Sebarkan artikel ini

Crimehanternews.com | NANGA TANGOI, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang – PT Borneo Hamparan Sawit (BHS) memaparkan rencana investasi perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Tangoi, Kecamatan Serawai, pada Selasa (28/4/2026). Kegiatan sosialisasi yang digelar di Rumah Betang tersebut dihadiri puluhan warga dan berlangsung tertib serta kondusif.

Kepala Desa Nanga Tangoi, Tika Libuh, menyampaikan bahwa proses sosialisasi berjalan dengan baik tanpa adanya unsur paksaan dari pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa seluruh pembahasan dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mendengar, bertanya, dan memberikan penilaian secara langsung.

“Pertemuan hari ini menjadi bukti bahwa melalui musyawarah, semua hal dapat dibicarakan dengan baik. Perusahaan hadir membawa penjelasan dan komitmen, sementara masyarakat diberikan ruang untuk memahami dan menilai secara objektif,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Kades Tika Libuh juga menyampaikan lima persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh PT BHS apabila ingin berinvestasi di wilayah Desa Nanga Tangoi, yaitu:

– Skema Lahan 70:30

Sebanyak 70% kebun inti dan 30% dialokasikan sebagai kebun plasma

– Kebun Plasma di Desa Setempat, Setiap lahan yang diserahkan kepada PT BHS harus memperoleh kebun plasma di wilayah desa nanga tangoi dan tidak berada di desa lain

– Pembentukan Koperasi Minimal 600 Hektar

– Koperasi plasma dibentuk dengan luas minimal 600 hektar guna meningkatkan efisiensi biaya pembangunan kebun. Apabila luas kebun plasma dalam desa Nanga Tangoi belum mencukupi, maka dapat digabungkan dengan kebun plasma desa terdekat yang berbatasan atau berdekatan, sehingga tetap membentuk satu hamparan kebun plasma yang utuh.

– Kesepakatan Harga GRTT per Hektar

– Lahan produktif: Rp8.000.000 per hektar

– Lahan non-produktif : Rp6.500.000 per hektar

– Lahan komunal : Rp4.000.000 per hektar + Rp500.000 per hektar untuk kas pembangunan desa

– Prioritas Tenaga Kerja Lokal

– Perusahaan wajib mengutamakan perekrutan tenaga kerja dari masyarakat setempat.

Kades Tika Libuh menegaskan bahwa seluruh persyaratan tersebut merupakan prinsip dasar yang harus dipenuhi agar investasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harapannya, pembangunan yang dilakukan tidak merugikan masyarakat, tetapi justru meningkatkan kesejahteraan warga. Prinsipnya jelas: dari desa, oleh masyarakat, dan untuk masa depan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT Borneo Hamparan Sawit menyatakan kesiapan untuk menjalankan pola kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengakomodasi pembentukan koperasi plasma minimal 600 hektar.

“Terkait harga GRTT dan prioritas tenaga kerja lokal, kami mencatat sebagai usulan dari masyarakat desa. Hal ini akan kami bahas lebih lanjut bersama tim dan dituangkan dalam Berita Acara,” ujar perwakilan perusahaan.

Kades Tika Libuh menambahkan, seluruh poin kesepakatan awal tersebut akan dituangkan secara resmi dalam Berita Acara sebelum proses perizinan dilanjutkan.

“Kami masih berada pada tahap mendengarkan. Masyarakat akan menjadi penentu, dengan prinsip transparansi dan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

Sebagai penutup kegiatan, Kades Tika Libuh bersama warga melakukan sesi foto bersama di halaman Rumah Betang Desa Nanga Tangoi usai kegiatan sosialisasi.

Pewarta : Stephanus Suwarjo

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *